Monday, September 15, 2014

Pengumuman Seleksi CPNS Pemkab Pekalongan Formasi 2014 – 2015

Lowongan CPNS Kabupaten Pekalongan – Formasi, Persyaratan, Penerimaan, Pendaftaran. Kabupaten Pekalongan – Pekalongan Kab adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Ibukotanya adalah Kajen . Kabupaten ini berbatasan dengan Laut Jawa dan Kota Pekalongan di utara, Kabupaten Batang di timur, Kabupaten Banjarnegara di selatan, serta Kabupaten Pemalang di barat. Pekalongan berada di jalur pantura yang menghubungkan Jakarta-Semarang-Surabaya. Angkutan umum antarkota dilayani oleh bus dan kereta api (di Kota Pekalongan).

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dibidang manajemen SDM aparatur dan mewujudkan reformasi sistem pengadaan Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi, yang dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, akuntabel, tidak diskriminatif, dan bebas dari praktek KKN maka Pemerintah Kabupaten Pekalongan – Pemkab Pekalongan akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2014.

Formasi CPNS Kab Pekalongan 2014

S.1 PAI / S1 Tarbiyah Agama IslamS1 Pend. Penjasorkes / S1 Pend. Olah RagaGuru Bimbingan Konseling PertamaS.1 Pend. Bimbingan Penyuluhan/KonselingGuru Teknik Sepeda Motor PertamaS1 Pend. Teknik Mesin/ S1 Pend. Teknik OtomotifGuru Teknik Komputer dan Jaringan PertamaS1 Pend. Tek. Informatika / S1 Pend.Tek. KomputerGuru Teknik Pengelasan PertamaPenyuluh Kesehatan Masyarakat PertamaAnalis Pengelola Kekayaan DaerahS1 Akuntansi / S1 Ilmu Ekonomi PembangunanS1 Teknik Mesin Otomotif / S1 Teknik ElektroS1 Teknik Sipil / S1 Teknik ArsitekturPengelola dan pemelihara piranti TIS1 Ilmu Hukum / S1 Administrasi NegaraS1 Teknik Informatika / S1 Sistem Informasi

PERSYARATAN UMUM

Warga Negara Indonesia;Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015;Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri Sipil;Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;Berkelakuan baik;Sehat jasmani dan rohani;Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; danSyarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

PERSYARATAN KHUSUS

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) untuk lulusan D.III, S.1, S2, Dokter Umum dan Dokter Gigi. Untuk formasi Dokter Umum Pertama, Dokter Gigi Pertama, Apoteker Pertama dan Perawat Pertama dipersyaratkan bagi masing-masing ijasah S.1 dan Profesinya IPK minimal 3,00 (tiga koma nol-nol).Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan : 1. Tidak buta warna;2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/Surat Ijin Perawat (SIP)/Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih berlaku;Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kabupaten Pekalongan;Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten Pekalongan, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan;Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali di portal nasional CPNS 2014, satu kali kesempatan mengikuti tes dan dapat memilih 3 (tiga) formasi jabatan dalam satu instansi (single entry) dengan kualifikasi pendidikan yang sama.

LAIN-LAIN

Legalisir dokumen diatur dengan ketentuan sebagai berikut : Legalisir harus dibubuhi tanda tangan asli oleh pejabat yang berwenang dan distempel instansi/lembaga setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya;Legalisir dengan men-scan dokumen asli dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat;Pelamar agar melakukan pengecekan kelengkapan keseluruhan berkas dan memastikan legalisir sudah sesuai dengan ketentuan.Panitia hanya memproses berkas pendaftaran yang dikirim melalui PT. Pos Indonesia.Pengiriman berkas administrasi pendaftaran dilakukan dengan cara datang langsung sesuai jam kerja PT. Pos Indonesia.Biaya pengiriman berkas administrasi pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar.Bagi pelamar yang mendaftar lebih dari satu jabatan, maka kelulusan didasarkan pada prioritas formasi jabatan yang dilamar.Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan yang tidak sesuai, dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR.Sumber

0 comments:

Post a Comment